Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Banjir Kota Manado

Bisnis.com,29 Jul 2020, 10:00 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun anggaran 2014.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono memastikan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti pada empat orang tersangka, tetapi akan terus dikembangkan. 

Dia juga mengatakan penyidik tengah mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut untuk dimintai keterangan dalam perkara itu.

"Ya nanti akan dikembangkan lagi kasus itu, tidak berhenti, kan masih ada yang belum selesai karena terganjal covid-19 ini," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (29/7/2020).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014.

 Keempat tersangka itu berinisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan YSR serta AYH selaku pihak swasta.

 Keempatnya ditetapkan jadi tersangka pada waktu yang bersamaan.

Seperti diketahui, tim penyidik sudah memeriksa para saksi terkait perkara tersebut, termasuk Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut.

 Wali Kota Manado Godless Sofcar Vicky Lumentut sempat mangkir dari panggilan tim penyidik sebanyak 2 kali sebagai saksi dalam perkara itu.

Pemanggilan pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018, kemudian panggilan kedua dilakukan pada 24 September 2018, namun politisi Partai Nasdem itu mangkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini