Terdampak Covid-19, 13.876 Debitur Akulaku Dapat Keringanan

Bisnis.com,29 Jul 2020, 21:51 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Logo Akulaku/akulaku.com

Bisnis.com, JAKARTA - Demi memberikan meringankan beban nasabah yang terdampak pandemi Covid-19, Akulaku Finance Indonesia merestrukturisasi sebanyak 13.876 debiturnya dengan total pinjaman hingga Rp47,3 miliar.

Efrinal Sinaga, Presdir Akulaku Finance Indonesia mengatakan bahwa hingga Juli 2020 secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 debitur.

Namun, tidak semua pengajuan disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen.

“Perusahaan menjalankan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Pelaksanaan kebijakan ini sekaligus juga merupakan proses pengkinian data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam Peraturan OJK," ujarnya, Rabu (29/7).

Pihaknya berharap semoga kebijakan tersebut bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak dari pandemi Covid-19.

"Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan,” jelasnya.

Menurutnya Akulaku sebagai perusahaan penyedia layanan kredit online, turut serta menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit, sebagaimana arahan OJK, untuk meringankan beban cicilan para nasabah lembaga keuangan di Indonesia.

Sementara itu, menurut Hamdi, mitra ojol sekaligus seorang staf dari perusahaan logistik pengantaran paket, mengaku bersyukur mendapatkan relaksasi dari Akulaku.

Hamdi mendapat informasi mengenai relaksasi pinjaman tersebut dari teman sejawat dan melalui pemberitahuan langsung dari aplikasi yang dia miliki.

“Kalau selama pandemi, emang disetop dulu, maksudnya untuk penundaan bayarnya. Jadi, sampai dua bulan tanpa ada cicilan. Saya bulan April kemarin gak ada bayar cicilan,” katanya.

Hamdi mengaku sudah lama sebagai nasabah Akulaku. Selain untuk membantu memenuhi kebutuhan harian, pinjamannya juga digunakan untuk usaha.

Menurutnya prosesnya yang tidak berbelit-belit, mulai dari pengajuan hingga penagihan cukup kooperatif, menjadi kelebihan tersendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini