Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan dengan adanya insentif berupa penjaminan pembiayaan oleh pemerintah, suku bunga kredit korporasi untuk non-UMKM dan non-BUMN akan mampu ditekan menjadi sekitar 7%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemerintah menunjuk LPEI sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia untuk menjamin risiko loss limit dari jaminan yang disediakan pemerintah.
Di luar itu, perbankan saat ini sudah mendapat keringanan cost of fund yang cukup baik seiring dengan penurunan suku bunga acuan.
"Insentifnya cukup besar dan tentu suku bunganya kami perkirakan bisa murah. Kami perhitungkan dengan cost of fund yang lebih murah saat ini, mestinya bisa sekitar 7% untuk (suku bunga kredit) korporasi," katanya, dalam acara Peluncuran Penjaminan Pinjaman untuk Segmen Korporasi non-UMKM dan non-BUMN, Rabu (29/7/2020).
Wimboh mengatakan meski UMKM cukup terpukul, tetapi koporasi tetap menyumbang porsi terbesar selama pandemi ini. Total restrukturisasi kredit bank umum Rp776 triliun, sedangkan UMKM hanya Rp327 triliun.
Dia pun berharap insetif ini akan cepat digunakan oleh pelaku usaha besar khusunya pada kuartal ketiga tahun ini. Sektor ekonomi potensial menurutnya antara lain otomobil, perhotelan dan restoran, serta industri makanan dan minuman.
"Untuk bangkit kembali tentu perlu modal kerja. Kami harap ini dapat jadi kegairahan. Ini ekonomi sudah mulai masuk recovery. Kami harap ada perbaikan hingga akhir tahun," paparnya.
Sebagai informasi, pemerintah akhirnya resmi meluncurkan penjaminan pinjaman untuk segmen korporasi non-UMKM dan non-BUMN sebesar Rp100 triliun.
Penjaminan kredit korporasi ini mengandeng bank-bank di Tanah Air dengan target kredit sebesar Rp100 triliun hingga 2021.
Dalam program ini, pemerintah menunjuk LPEI sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia untuk mejamin risiko loss limit dari jaminan yang disediakan pemerintah.
Sementara itu, jumlah kredit yang dijamin berkisar Rp10 miliar sampai Rp1 triliun. Adapun, bank yang terlibat ada 15 bank yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia, UOB Indonesia serta BCA dan Bank DBS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel