SMF Yakin Mampu Salurkan KPR Bersubsidi Rp3,7 Triliun Tahun Ini

Bisnis.com,30 Jul 2020, 12:39 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. Antara/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) optimistis dapat menyalurkan kredit pemilikan rumah bersubsidi sebesar Rp3,7 triliun sepanjang tahun ini.

Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo mengatakan bahwa perseroan akan mendukung penyediaan likuiditas bagi pembiayaan kepemilikan rumah.

Sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang mengemban tugas sebagai special mission vehicle (SMV) untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan tengah memperkuat perannya. Sebagai SMV, SMF aktif dalam merealisasikan program penurunan beban fiskal.

"Program penurunan beban fiskal direalisasikan melalui pemberian dukungan kepada pemerintah dalam program KPR FLPP. SMF berperan dalam mengurangi beban fiskal pemerintah dengan membiayai porsi 25 persen pendanaan KPR FLPP sehingga pemerintah hanya menyediakan 75 persen dari total pendanaan FLPP dari semula 90 persen," ujarnya, Rabu (29/7/2020).

Untuk KPR dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada tahun ini ditargetkan dapat menyalurkan Rp3,7 triliun dari target penyaluran sebesar Rp11 triliun.

"Kami optimistis dapat mencapai target terserap habis untuk 102.000 rumah," kata Ananta.

Perseroan berupaya mendukung dari sisi pasokan sektor perumahan dengan mendukung penyaluran fasilitas pembiayaan kepada pengembang dalam bentuk kredit konstruksi.

Ananta menegaskan bahwa perusahaan tak dapat menyalurkan langsung pembiayaan kepada konsumen karena status SMF merupakan pembiayaan sekunder sehingga harus melalui pihak perbankan.

"Jadi, nanti perluasan mandat kami boleh turut membiayai KPR konsumen pekerja nonformal. Namun, tetap dalam koridor di mana SMF itu pembiayaan sekunder, enggak bisa langsung ke konsumen tanpa melewati lembaga keuangan seperti perbankan," ujar Ananta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini