Kantor Langgar Protokol Kesehatan, Anies: Kami akan Umumkan!

Bisnis.com,30 Jul 2020, 20:25 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan evaluasi PSBB tahap III di DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020)./Dok.PPID

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membuka data perkantoran yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I yang berlaku dari 31 Juli sampai 13 Agustus 2020 mendatang.

Langkah itu diambil untuk memperketat kembali penerapan protokol kesehatan di wilayah perkantoran. Apalagi, dalam dua pekan terakhir ini klaster perkantoran menjadi salah satu tempat utama penyebaran kasus baru Covid-19.

"Pemprov DKI akan terus memperketat kegiatan usaha dan aktivitas publik di Jakarta ini. Kami akan mengumumkan di situs kami tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi," kata Anies dalam keterangan resmi melalui kanal Youtube milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (30/7/2020).

Dalam perpanjangan PSBB transisi itu, dia meminta, seluruh perkantoran untuk memenuhi protokol kesehatan dengan mengatur kapasitas orang tidak lebih dari 50 persen dan menerapkan shift kerja secara bergantian. Dengan demikian, ada jeda selama bekerja di dalam ruangan kantor.

“Pemerintah provinsi akan terus memperketat kegiatan usaha dan aktivitas publik di jakarta ini, kami akan mengumumkan di situs kita [pemprov] tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lingkungan usaha,” kata dia.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memetakan terdapat 90 klaster perkantoran terkait penyebaran Virus Corona penyebab Covid-19 di wilayah DKI Jakarta hingga 28 Juli 2020.

Pasalnya, sebelum pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jumlah kasus terkonfirmasi positif di perkantoran terdapat 43 orang, setelah 4 Juni hingga 28 Juli atau 7,5 pekan kasus Covid-19 bertambah 416 orang atau 9,6 kali lebih tinggi.

Berdasarkan pemetaan itu, kantor di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta  menyumbangkan klaster dengan jumlah kasus terbanyak yakni 34 klaster dengan 141 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Ihwal pemetaan itu, Satgas Covid-19 memerinci sebagai berikut:

1. Lingkungan Kementerian mencatat 20 klaster dengan 139 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

2. Badan atau Lembaga mencatat 10 klaster dengan 25 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

3. Kantor di Lingkungan Pemda DKI mencatat 34 klaster dengan 141 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

4. Kepolisian mencatat 1 klaster dengan 4 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

5. BUMN mencatat 8 klaster dengan 35 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

6. Swasta mencatat 14 klaster dengan 92 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini