Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Harda Internasional Tbk. membenarkan adanya temuan dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjualan produk non-bank yang dilakukan pegawai perseroan.
Direktur Kepatuhan Bank Harda Harry Abbas mengatakan penjualan produk forward trade confirmation (FTC) yang dipasarkan ke nasabah Bank Harda dilakukan oleh oknum bank yang tidak berintegritas. Temuan itu pun diakuinya baru terungkap setelah OJK melakukan pemeriksaan.
Selama ini, lanjutnya, audit internal yang dilakukan oleh perseroan tidak pernah menemukan adanya transaksi penjualan produk non-bank yakni FTC tersebut. Bank Harda menilai temuan OJK ini merupakan salah satu perbaikan yang harus dilakukan manajemen.
Perlu diketahui, produk FTC merupakan perjanjian jual beli saham Bank Harda melalui PT Hakim Putra Perkasa (HPP) yang merupakan pemegang saham pengendali bank tersebut. Penjualan FTC yang dilakukan oknum bank tersebut menjadi salah karena bukan merupakan produk bank.
Apalagi, disinyalir, penjualan produk tersebut sama sekali tidak menguntungkan Bank Harda. Melainkan, dana nasabah dari penjualan produk tersebut langsung masuk kantong pribadi PT HPP.
"Itu oknum yag melakukan, mereka kerja di dua tempat. Kita baru tahu dari OJK, audit internal kami tidak mendeteksinya, ini salah satu yang kita harus perbaiki," katanya kepada Bisnis, Kamis (30/7/2020).
Lebih lanjut, Harry memastikan penjualan produk tersebut saat ini sudah melandai. Produk dijualkan sejak 2015 dan berhasil menghimpun dana Rp150 miliar dari nasabah. Saat ini, dana nasabah Bank Harda yang melakukan pembelian produk tersebut hanya senilai Rp30 miliar.
Harry menampik dana nasabah dari pembelian produk tersebut mencapai triliunan. Bahkan, informasi mengenai nasabah yang menempatkan dana senilai Rp800 miliar untuk membeli produk FTC tersebut dinilai tidak benar adanya.
"Jadi kalau kita lihat coverage audit OJK, dari 2017 sampai 2019, ada Rp32 miliar. Dulu Rp150 miliar waktu IPO, sudah banyak yang lunas, sudah tidak diperpanjang lagi, sudah semakin menurun," sebutnya.
Terkait tindakan bank gelap ini, Bisnis telah mengantongi laporan temuan OJK pada 31 Januari 2020 mengenai adanya aktivitas transaksi di luar produk perbankan yang dilakukan melalui rekening Bank Harda Internasional.
Pemeriksaaan yang dilakukan OJK terhadap data transaksi pada core banking selama 2017-2019 menemukan adanya transaksi pemindahbukuan dari rekening beberapa nasabah Kantor Cabang Bandung kepada rekening PT Hakim Putra Perkasa (HPP) yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Harda.
Keterangan pemindahbukuan tersebut adalah pembelian saham Bank Harda Internasional melalui rekening HPP.
Ketika dilakukan sampling mutasi rekening pegawai, ditemukan transfer dana dari rekening HPP ke pemimpin Kantor Cabang Bandung dengan nilai Rp112,495 juta atau 1,73% dari total transaksi pembelian saham senilai Rp6,5 miliar. Transfer dana tersebut terbagi dalam dua tahap yakni pada 18 Mei 2018 senilai Rp72,495 juta dan pada 7 September 2018 senilai Rp40 juta.
Dari hasil pemeriksaan, dana masuk tersebut merupakan komisi hasil penjualan produk forward trade confirmation (FTC) saham Bank Harda dengan besaran yang beragam. FTC merupakan kontrak antara penjual yakni nasabah Bank Harda KC Bandung dengan pembeli HPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel