Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan aktivitas transaksi di luar produk perbankan yang dilakukan melalui rekening PT Bank Harda Internasional Tbk.
Produk tidak berizin yang ditawarkan adalah forward trade confirmation (FTC), yang disebutkan berbentuk kontrak jual beli saham antara nasabah Bank Harda dengan PT Hakim Putra Perkasa (HPP). PT HPP merupakan pemegang saham pengendali Bank Harda.
Oknum pegawai di Bank Harda telah memasarkan produk nonbank kepada nasabah sejak 2015. Oknum yang memasarkan produk tersebut mendapatkan komisi atas penjualan produk tak berizin tersebut.
FTC berisikan perjanjian pembelian saham Bank Harda yang dilakukan nasabah melalui PT HPP. Artinya, dana nasabah Bank Harda dipindahkan ke rekening PT HPP terkait perjanjian tersebut.
Direktur Kepatuhan Bank Harda Harry Abbas mengatakan praktik itu baru diketahui setelah OJK melakukan pemeriksaan yang selesai dilakukan pada 9 Juli 2020.
Menurutnya, nasabah tergiur pada produk tersebut karena memahami bahwa transaksi yang dilakukan adalah untuk menjadi investor perseroan. Nasabah pun menilai produk yang dijual tersebut merupakan produk Bank Harda.
Manajemen Bank Harda pun mengaku tidak pernah menugaskan pegawai untuk melakukan penjualan produk FTC. Intruksi tersebut datang langsung dari PT HPP kepada oknum pegawai bank.
Baca Juga : Bank Harda Akui Ada Penawaran Produk Tak Berizin |
---|
"Ada beberapa temuan, kami diberi waktu satu tahun untuk follow up, tergantung seberapa kompleks ini," katanya kepada Bisnis, Kamis (30/7/2020).
Menurutnya, saat ini produk tersebut tidak akan bisa dijual lagi oleh pegawai Bank Harda. Manajemen telah melakukan upaya mitigasi berupa monitoring rekening pegawai terutama bagian marketing. Manajemen juga akan memastikan kegiatan transaksi yang dilakukan pegawai.
"Kami juga ada ada semacam reguler audit," sebutnya.
Bisnis telah mengantongi laporan temuan OJK pada 31 Januari 2020 mengenai adanya aktivitas transaksi di luar produk perbankan yang dilakukan melalui rekening Bank Harda Internasional.
Pemeriksaaan yang dilakukan OJK terhadap data transaksi pada core banking selama 2017-2019 menemukan adanya transaksi pemindahbukuan dari rekening beberapa nasabah Kantor Cabang Bandung kepada rekening PT Hakim Putra Perkasa (HPP) yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Harda.
Ketika dilakukan sampling mutasi rekening pegawai, ditemukan transfer dana dari rekening HPP ke pemimpin Kantor Cabang Bandung dengan nilai Rp112,495 juta atau 1,73 persen dari total transaksi pembelian saham senilai Rp6,5 miliar. Transfer dana tersebut terbagi dalam dua tahap yakni pada 18 Mei 2018 senilai Rp72,495 juta dan pada 7 September 2018 senilai Rp40 juta.
Dari hasil pemeriksaan, dana masuk tersebut merupakan komisi hasil penjualan produk forward trade confirmation (FTC) saham Bank Harda dengan besaran yang beragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel