KA Bandara Kualanamu Beroperasi Mulai 1 Agustus, Ini Syaratnya

Bisnis.com,30 Jul 2020, 16:09 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi kereta api bandara memasuki stasiun, Selasa (26/12/2017)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - PT Railink kembali mengoperasikan secara bertahap KA Bandara Medan pada 1 Agustus 2020 setelah menghentikan sementara operasionalnya mulai 12 April 2020 dengan sejumlah ketentuan bagi penumpang.

Plt. Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari mengatakan Pengoperasian kembali Kereta Api Bandara ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid19).

Selain itu juga Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No. 14/2020 pada 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“KA Bandara Kualanamu, Medan akan kembali melayani penumpang pada 1 Agustus 2020 dengan penyesuaian jadwal keberangkatan menjadi 10 perjalanan dalam satu hari dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (30/7/2020).

KA Bandara sudah mempersiapkan layanan yang lebih prima pada tatanan normal yang baru seperti penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas, penyemprotan cairan desinfektan secara berkala, penempatan wastafel, hand sanitizer, menyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA Bandara dengan tujuan untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.

Adapun ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung Kereta Api Bandara, di antaranya wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun didalam perjalanan KA Bandara. Kemudian wajib menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas.

Bagi penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3° Celcius tidak diperkenankan naik KA Bandara. Adapun, untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket KA Bandara secara daring melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink. Selain itu penumpang diharapkan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah.

“Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat dan apabila calon penumpang/ penumpang tersebut memiliki gejala mirip Covid19 maka dianjurkan segera menghubungi nomor layanan Covid19,” tekannya.

Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara dan tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia.

Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan. Pembatalan tiket juga dapat melalui email dengan melengkapi data nama lengkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) di luar bea pesan dan pembatalan tiket diproses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini