Begini Pembagian Daging Kurban Menurut Ulama

Bisnis.com,31 Jul 2020, 06:01 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Petugas Dinas Pertanian dan Pangan memeriksa gigi sapi di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (23/8). Pemeriksaan yang meliputi kesehatan gigi, suhu tubuh, kondisi fisik hewan tersebut untuk mengetahui kelayakan hewan kurban. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis: ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).

Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.

Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya.

Dikutip dari NU.or.id, yang kedua yakni 

Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.

Adapun daging kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar. Berbeda dari ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Tetapi, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini