Duh! Target Serapan Garam Lokal Gagal Tercapai Tahun Ini

Bisnis.com,31 Jul 2020, 15:19 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Petani garam Amed memanen garam menggunakan alat tradisional. JIBI/BISNIS-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA - Serapan garam lokal oleh industriwan selama 1 tahun terakhir gagal mencapai target. Pandemi Covid-19 diduga menjadi sumber perlambatan serapan garam lokal yang terjadi sejak 3 bulan terakhir.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sektor manufaktur telah menyerap sekitar 980.000 ton garam lokal hingga awal Juli 2020. Adapun, angka tersebut lebih rendah dari kontrak yang diteken pelaku industri dan petambak garam pada Agustus 2019, yakni sejumlah 1,1 juta ton.

"Jadi, [target serapannya] belum tercapai dan kemungkinan sampai [akhir] Juli ini tidak bisa tercapai 1,1 juta ton. Mungkin hanya [akan tercapai] 1 juta dan sekitar 30.000 ton kalau berdasarkan data mereka [industri pengguna garam]," kata Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono kepada Bisnis.com, Kamis (30/7/2020).

Fridy menilai tidak tercapainya target tersebut disebabkan oleh volume produksi industri pengguna garam yang lebih rendah secara tahunan pada semester I/2020. Menurutnya, penyebab utamanya adalah penetapan protokol pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Seperti diketahui, garam lokal yang diserap pabrikan mayoritas diserap oleh industri pengasinan ikan, Maka dari itu, protokol PSBB membuat penggunaan garam oleh industri pengasinan ikan berkurang lantaran aktivitas di pasar dan pabrikan berkurang.

Selain itu, Fridy menilai pengurangan konsumsi tersebut juga disebabkan oleh berkurangnya mobilitas arus barang akibat PSBB. Namun demikian, Fridy tidak begitu kecewa dengan proyeksi serapan garam yang tidak mencapai target tersebut.

"Sebenarnya [tidak] sampai 10 persen lah yang tidak terapai. Kalau dilihat, sekarang banyak penurunan demand [pada berbagai sektor manufaktur] lebih dari 10 persen," ucapnya.

Seperti diketahui, Kemenperin memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara petani garam dan industri pengolah garam terkait serapan garam ke sektor manufaktur selama Agustus 2019-Juli 2020. Serapan garam lokal tersebut sedikit meningkat lantaran ada tambahan 20.000-30.000 ton per pelaku industri pengolah garam pada periode 2019-2020.

Harga yang ditetapkan dalam nota kesepahaman tersebut lebih mahal dari garam impor. Tarif garam impor umumnya berada di kisaran US$50-US$55 atau sekitar Rp740.250 (kurs Rp14.100) per ton, sedangkan harga garam lokal berada di kisaran Rp1 juta-Rp1,5 juta per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini