Dekopin : Kepentingan Nasional di Bukopin Harusnya Diutamakan

Bisnis.com,31 Jul 2020, 23:54 WIB
Penulis: Newswire
Karyawati menghitung uang rupiah, di kantor Cabang Bank Bukopin di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Ferry Juliantono menilai kepentingan nasional dengan kepemilikan pemerintah di saham mayoritas bisa mengatasi persoalan stabilitas likuiditas dan melindungi nasabah Bank Bukopin.

"Pemerintah seharusnya bisa menempatkan kepentingan nasional diatas segalanya. Baik untuk melindungi kepentingan nasabah Bukopin maupun yang menyangkut kepemilikan saham nasional Bukopin," kata Ferry dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Ferry berpendapat upaya untuk mengatasi persoalan Bank Bukopin seharusnya bisa melibatkan pemerintah atau Dekopin bersama dengan induk-induk koperasi sehingga kepemilikan bank tersebut tidak sepenuhnya dikuasai investor asing.

Ia juga mempertanyakan tidak adanya rencana pemerintah baik melalui BUMN atau institusi lainnya untuk menempatkan modal guna pembelian saham di Bank Bukopin, sehingga kepemilikan pemerintah di bank tersebut makin terdilusi.

"Kami menduga ada kesengajaan yang dilakukan untuk memberikan jalan Kookmin Korea menguasai saham mayoritas di Bukopin saat nilai saham Bukopin per lembar sahamnya sangat murah," kata Ferry.

Sebelumnya, KB Kookmin Bank Co Ltd menjadi pemegang saham terbesar PT Bukopin Tbk dengan porsi 33,9 persen usai proses penawaran umum terbatas (PUT) V melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Pemegang saham lainnya adalah PT Bosowa Corporindo yang memiliki saham sebesar 23,4 persen. Sementara itu, pemerintah yang sebelumnya memegang saham sebanyak 8,9 persen, terdilusi menjadi 6,37 persen usai proses PUT V.

Kookmin masuk menjadi pemegang saham Bank Bukopin melalui mekanisme HMETD pada PUT IV pada 2018 dan telah menggelontorkan dana US$200 juta kepada bank untuk proses kepemilikan saham mayoritas sejak Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini