Ganjil Genap Diberlakukan Lagi, Ini Alasan Dishub DKI Jakarta

Bisnis.com,31 Jul 2020, 18:06 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sistem ganjil genap mulai diterapkan mulai hari ini Minggu (7/10/2018) pada sejumlah simpang jalan di Bali selama Pertemuan Tahunan IMF-World Bank 2018. /Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan berdasarkan data yang ada, jumlah penumpang angkutan umum selama periode PSBB Transisi meningkat sekitar 19,86 persen dibandingkan periode PSBB.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo mengatakan transportasi umum harus membatasi kapasitasnya untuk mempertahankan implementasi protokol kesehatan, terutama jarak fisik, untuk menghindari penularan Covid-19.

"Berdasarkan data yang ada, jumlah penumpang angkutan umum selama periode PSBB Transisi meningkat sekitar 19,86 persen dibandingkan periode PSBB," katanya, Jumat (31/7/2020).

Di sisi lain, Syafrin juga menyebutkan adanya peningkatan volume lalu lintas di sejumlah titik pemantauan selama periode Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Transisi. Peningkatan ini mendekati volume lalu lintas normal (dibandingkan dengan kondisi lalu lintas pada Februari 2020).

Bahkan, menurutnya, volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan bahkan telah melampaui kondisi normal sebesar 1,47 persen.

Dia juga berpendapat ada peningkatan volume lalu lintas di sekitar area lalu lintas genap karena masyarakat masih khawatir menggunakan angkutan umum karena risiko penularan virus Covid-19.

"Diperlukan kebijakan lalu lintas ganjil genap diperlukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan jalan untuk memprioritaskan manajemen transportasi di Jakarta," imbuhnya.

Kebijakan lalu lintas ganjil-genap berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, kecuali untuk 13 jenis kendaraan bermotor termasuk sepeda motor yang dikecualikan. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditentukan oleh Keputusan Presiden.

Pelanggar ganjil-genap akan diberikan hukuman penjara maksimum dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini