Bos Jouska Kembali Viral, Kali Ini Netizen Bahas Soal Sekolah

Bisnis.com,01 Agt 2020, 17:27 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Aakar Abyasa Fidzuno, Founder PT Jouska Finansial Indonesia kembali menjadi topik pembicaraan di samping isu miring terkait investasi yang merugikan klien perusahaannya.

Terkini, pergantian nama Aakar lewat Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2015 dari nama Ahmad Fidyani menjadi bahan 'kepo' warganet.

Selain itu, jejak pendidikan di perguruan tinggi pun menjadi sorotan. Dia diduga tidak menyelesaikan pendidikannya di Universitas Ma Chung dengan status mengundurkan diri.

Informasi ini pertama kali beredar dari cuitan sebuah akun Twitter, Sabtu (1/8/2020) yang menautkan dua gambar data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dari laman resmi Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi.

Bisnis coba mengecek langsung informasi tersebut di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti, dengan menggunakan data nomor induk mahasiswa, perguruan tinggi dan jurusan yang diinformasikan akun tersebut.

Dari hasil pengecekan itu, laman resmi itu menguluarkan data mahasiswa bernama Ahmad Fidyani dari Program Studi (Prodi) Manajemen S1 Universitas Ma Chung.

Tampilan laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti/Bisnis.com-Oktaviano DB Hana

Ahmad Fidyani yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa 110710003 ini dilaporkan mulai kuliah pada 2007 kemudian keluar setelah menempuh lima semester atau hingga 2009.

Dia resmi berstatus mengundurkan diri tepatnya pada 27 Mei 2013 dengan total koleksi 89 satuan kredi semester atau SKS. 

Tampilan laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti/Bisnis.com-Oktaviano DB Hana

Seperti diketahui, menurut wawancara Bisnis dengan Aakar, Jouska mulai beroperasi efektif pada 27 Oktober 2015. Artinya, 4 bulan sebelum Jouska beroperasi efektif pun Ahmad Fidyani sudah menyandang nama baru sebagai Aakar Abyasa Fidzuno.

Dalam nomor perkara 252/PDT.P/2015/PN.JKT.TIM dengan klasifikasi perkara Permohonan Ganti Nama, PN Jaktim menyampaikan empat petitum.

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Kedua, memberi izin pemohon untuk mengganti nama pemohon, yakni Ahmad Fidyani menjadi Aakar Abyasa Fidzuno, yang selanjutnya menyebut dirinya Aakar Abyasa Fidzuno.

Ketiga, memerintahkan pejabat/pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Dati II Banyuwangi untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.

Keempat, menetapkan biaya menurut hukum.

Terkini, terkait kasusnya di Jouska, perusahaan financial planner atau penasihat keuangan itu berhenti beroperasi sementara pada 24 Juli 2020.

Berdasarkan hasil pertemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan manajemen Jouska, perusahaan itu diduga melanggar tiga regulasi sekaligus, yakni Undang-undang Pasar Modal, UU Informasi & Transaksi Elektronik, dan UU Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini