Bisnis.com, JAKARTA — Pada era new normal di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, layanan yang mampu memberi keleluasaan dalam meminimalisasi kontak fisik merupakan keniscayaan.
Tak terkecuali PT Pegadaian (Persero) yang mengintensifkan lagi produk Gadai On Demand, yakni penjemputan barang jaminan gadai via ojek daring/online (ojol) demi memudahkan nasabah.
"Gadai on Demand ini juga menyasar nasabah yang waktunya sempit, padat, atau sibuk, untuk kita layani. Karena mereka tak perlu keluar tempat tinggal, bisa pick up dengan ojek online seperti Gojek yang telah kami gandeng, berikutnya Grab juga akan kamiajak kerja sama," ujar Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto kepada Bisnis, Sabtu (1/8/2020).
Dalam memulai proses Gadai on Demand, nasabah perlu menggunakan Pegadaian Digital terlebih dahulu. Nantinya, petugas akan merekomendasikan pengemudi ojol untuk menjemput jaminan gadai ke rumah nasabah. Namun, perlu diingat, nilai barang gadai dibatasi maksimal sebesar Rp10 juta demi keamanan dan kenyamanan. Setelah itu, dana hasil gadai akan langsung ditransfer ke rekening nasabah.
Selain mengintensifkan layanan yang diresmikan sejak April 2019 bertepatan dengan HUT Ke-118 Pegadaian ini, Kuswiyoto menyebutkan bahwa nantinya ada pula layanan Gadai Drop Box yang juga mengurangi kontak fisik.
Hal ini dikarenakan lewat Gadai via Drop Box, nasabah tidak perlu datang dan bertemu petugas, tetapi hanya perlu memasukkan barang gadai ke titik lokasi drop box.
Kuswiyoto mengungkapkan bahwa sebenarnya produk ini juga merupakan upaya Pegadaian menambah nasabah dan memperluas pasar, terutama bagi masyarakat yang masih 'malu-malu' ketika berniat menggadai sesuatu.
"Jadi tidak perlu datang ke kantor cabang, setelah barang jaminan kita ambil dan nilai, pencairan kreditnya nanti lewat transaksi digital. Jangan khawatir pula sekuriti dari proses produk ini pasti kami jaga karena tidak semua orang bisa membuka sehingga barang nasabah tidak tertukar, hilang, atau tertimpa kejadian lain yang tidak diinginkan," kataKuswiyoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel