Konten Premium

Masih Berani Korupsi? Baca Dulu Perma Nomor 1 Tahun 2020

Bisnis.com,03 Agt 2020, 21:30 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim-hakim kasus tindak pidana korupsi kini punya pedoman untuk  mengganjar para koruptor setelah Mahkamah Agung (MA) merilis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Minggu (2/8/2020).

Diundangkan sejak 24 Juli 2020, regulasi ini mengatur secara spesifik pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di Indonesia semakin berkurang.

Salah satu yang digarisbawahi dalam regulasi tersebut adalah pengkategorian hukuman koruptor berdasarkan jumlah uang yang mereka tilep (Pasal 6) dan tingkat kesalahan (Pasal 7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gajah Kusumo
Terkini