Bisnis.com, JAKARTA — Hakim-hakim kasus tindak pidana korupsi kini punya pedoman untuk mengganjar para koruptor setelah Mahkamah Agung (MA) merilis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Minggu (2/8/2020).
Diundangkan sejak 24 Juli 2020, regulasi ini mengatur secara spesifik pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di Indonesia semakin berkurang.
Salah satu yang digarisbawahi dalam regulasi tersebut adalah pengkategorian hukuman koruptor berdasarkan jumlah uang yang mereka tilep (Pasal 6) dan tingkat kesalahan (Pasal 7).