Bareskrim Polri Desak Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Penyidik

Bisnis.com,03 Agt 2020, 19:19 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai diperiksa oleh JAMWas Kejagung/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Polri mendesak kuasa hukum terpidana Joko Soegiharto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setyono mengatakan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anita Dewi Kolopaking.

Kuasa hukum Djoko Tjandra itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana surat jalan untuk terpidana Joko Soegiharto Tjandra.

"Tersangka AK akan diperiksa tanggal 4 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB di Bareskrim," tutur Awi, Senin (3/8/2020).

Awi tidak menjelaskan apakah Anita Kolopaking akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

"Jadi kita tunggu saja perkembangannya besok, tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," kata Awi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini