Inflasi Gabungan 3 Kota di Papua 0,64 Persen, NTP Naik 0,06 Persen

Bisnis.com,03 Agt 2020, 15:25 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Aktivitas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hamadi di Jayapura, Papua. Nilai tukar petani untuk subsektor perikanan di Papua pada Juli 2020 meningkat./Antara/Evarukdijati

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat inflasi gabungan di tiga kota yakni Jayapura, Merauke, dan Timika pada Juli 2020 mencapai 0,64 persen.

“Terjadi kenaikan angka indeks harga konsumen (IHK) dari 104,41 pada Juni 2020 menjadi 105,07 pada Juli 2020,” demikian pernyataan resmi BPS Provinsi Papua pada Senin (3/8/2020).

Inflasi gabungan 3 kota IHK di Papua sebesar 0,64 persen terjadi karena kenaikan harga yang ditunjukkan antara lain oleh kenaikan indeks pada kelompok pakaian dan alas kaki; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; serta kelompok kesehatan.

Kelompok lain yang juga memicu inflasi adalah kelompok transportasi; rekreasi, olahraga, dan budaya; pendidikan; penyediaan makanan dan minuman/restoran; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya.

BPS Papua menjelaskan pula bahwa inflasi tahun kalender gabungan tiga kota IHK di Papua pada Juli 2020 sebesar 1,85 persen dan inflasi year on year (Juli 2020 terhadap Juli 2019) sebesar 1,88 persen.

Sementara itu, BPS Papua mengemukakan bahwa untuk wilayah perdesaan Papua pada Juli 2020 tercatat mengalami deflasi sebesar 0,16 persen.

Adapun mengenai nilai tukar pertani (NTP) di Papua pada Julu 2020, BPS mengemukakan terdapat kenaikan 0,06 persen dengan indeks NTP sebesar 102,56. Kenaikan terjadi karena indeks harga diterima petani lebih besar daripada indeks harga dibayar petani.

Secara lebih terperinci, NTP Papua Juli 2020 menurut subsektor yaitu tanaman pangan 101,31; hortikultura 103,26; tanaman perkebunan rakyat 101,65; peternakan 108,16; dan perikanan 109,41.

Lebih lanjut, NTP subsektor perikanan diperinci menjadi NTP perikanan tangkap 109,79, dan NTP perikanan budi daya 102,95.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini