Konten Premium

Gula-Gula Cost Recovery Migas, Pasal Lama Penarik Investasi Baru

Bisnis.com,03 Agt 2020, 22:46 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Api menguar dari pipa di kilang minyak di Kalimantan, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan  Sumber Daya Mineral membebaskan pengelola wilayah kerja minyak dan gas (WK Migas) menentukan skema bisnis yang diyakini memberikan keyakinan untuk ekspansi bisnis.

Payung keyakinan kontrak bagi hasil migas ini berupa Peraturan Menteri ESDM No. 12/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permen itu dijelaskan bentuk dan kontrak kerja sama dapat menggunakan gross split, cost recovery ataupun kontrak kerja sama lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini