Basuki Minta Kontraktor Proyek Jalintim Sumatra Langsung Tancap Gas

Bisnis.com,03 Agt 2020, 18:23 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Pekerja melakukan perbaikan jalan di Lintas Timur Sumatra Selatan saat menyambut arus mudik Lebaran 2019. Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meminta agar badan usaha pelaksana kerja sama pemerintah dan badan usaha availability payment jalan lintas timur Sumatra langsung bergerak mengerjakan proyek tersebut.

Basuki mengaku bahwa dirinya sudah banyak mendapat laporan soal kondisi jalan yang rusak tersebut sehingga sangat merugikan masyarakat.

"Saya sudah minta jalan rusak ini segera dikerjakan karena kondisinya merugikan masyarakat karena ketersediaan anggaran di PUPR juga terbatas. Saya minta kepala balai agar lakukan pendekatan dan pengawasan," ujarnya seusai menyaksikan penandatanganan proyek KPBU-AP jalintim Sumatra, Senin (3/8/2020).

Dia mengaku upaya tegas tersebut bukan berarti Kementerian PUPR suka memberi hukuman kepada badan usaha, melainkan adalah upaya pemerintah menyediakan prasarana yang baik bagi aktivitas ekonomi masyarakat.

Saat ini, menurutnya, kondisi jalan yang berlubang, bisa membuat patah as kendaraan yang melalui jalan tersebut.

Kemudian, dari tahapan penawaran proyek juga bisa membuat pelaksanaan pekerjaan menjadi makin lama akibat proses lelang yang berulang-ulang. "Jadi, ini kalau penyedia jasanya yang lelet, harus ditegasin," ujarnya.

Selain itu, Basuki juga meminta agar proses penyelesaian pembiayaan atau financial disclose dapat dilakukan lebih cepat.

"Ini kalau Presiden dengar pasti minta enggak perlu tunggu Januari. Jadi, kalau bisa lebih cepat," ujarnya.

Kementerian PUPR mencatat prakualifikasi proyek ini sudah diumumkan sejak 2018 . Namun, penandatanganan kontrak proyek KPBU dengan badan usaha pemenang tender baru dilangsungkan tahun ini.

Proyek preservasi jalan nasional ini ditawarkan sepanjang 30 kilometer di Sumatra Selatan ini menelan biaya investasi Rp1,34 triliun.

Investasi dari badan usaha akan dikembalikan lewat pola ketersediaan layanan atau availability payment selama masa kerja sama sepanjang 15 tahun. Pembayaran akan dicairkan bila badan usaha memenuhi standar layanan yang telah disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini