Bisnis.com, JAKARTA – Bank milik negara seperti Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BNI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) menyediakan kanal khusus untuk memudahkan masyarakat membeli aset lelang seperti rumah dengan mudah.
Harga rumah dan aset lelang ini berada jauh di bawah nilai wajar pasar. Untuk itu, investasi dari aset lelang layak dipertimbangkan.
Aset yang di lelang oleh Bank BUMN dan perbankan lain dapat berupa rumah, tanah, pabrik, hingga gedung. List barang yang dilelang oleh BUMN ini dapat dilihat di portal https://rumahmurahbtn.co.id/ untuk lelang rumah BTN, https://infolelang.bri.co.id/ untuk BRI, https://lelang.bankmandiri.co.id/ untuk mencari aset lelang Bank Mandiri dan https://lelangagunan.bni.co.id/ milik Bank BNI.
Kanal ini melengkapi situs pejabat lelang kelas I KPKNL yang dikelola negara melalui lelang.go.id.
Untuk mendapatkan aset lelang sendiri menggunakan mekanisme harga terbaik. Peserta mengajukan penawaran tertulis melalui situs lelang.go.id atau menghubungi masing-masing bank untuk negoisasi di luar lelang.
Sebelum membeli aset lelang seperti rumah maka sejumlah persyaratan harus diperhatikan calon pembeli, yakni:
- Lihat langsung aset lelang yang diincar
Melihat langsung aset lelang seperti rumah atau gudang mutlak dilakukan. Pasalnya harga yang dtawarkan oleh bank akan menjadi kelewat mahal jika kondisi aset lelang sudah semakin menurun dibandingkan foto terakhir yang ditampilkan.
Perbedaaan kondisi aset lelang dengan foto sangat besar kemungkinan terjadi karena pihak bank tidak melakukan pembaruan terus menerus kondisi objek. Foto yang ditampilkan berdasarkan kunjungan yang dilakukan terakhir sebelum didaftarkan ke KPKNL.
2. Perhitungkan aspek hukum
Untuk sejumlah aset lelang, maka memastikan asepek hukum juga mutlak dipertimbangkan. Meski hukum pemenang lelang adalah final, terdapat sejumlah peristiwa hukum yang dapat mengenai objek lelang seperti gugatan dari kreditur atau aspek waris yang mengikat objek lelang.
3. Perhatikan penguasaan aset
Lelang dilakukan dengan apa adanya. Artinya meski secara hukum kepemilikan berganti, ada kalanya objek lelang dikuasi pihak ketiga atau debitur bank. Akan ada biaya tambahan menyelesaikan permasalahan ini.
4. Pastikan biaya-biaya administrasi yang timbul
Objek lelang memiliki biaya administrasi yang harus dibayarkan jika melalui KPKNL. Namun biaya-biaya ini harus dipastikan agar tidak membengkak dalam perjalanannya.
Meski terdapat risiko dalam membeli rumah atau aset melalui lelang, namun potensi margin yang ditawarkan sangat tinggi.
Sebagai contoh, Bank Tabungan Negara dalam situsnya menjual sejumlah objek lelang rumah tinggal di Kabupaten Bekasi dengan nilai sekitar 80 juta. Objek juga terletak dalam lingkungan yang baik yakni perumahan.
Dengan asumsi tambahan biaya perbaikan 40 persen dari nilai beli objek maka pembeli masih akan memperoleh harga final lebih rendah yakni sekitar Rp120 juta. Nilai ini sudah untuk bahkan jika dibandingkan harga rumah termurah dalam plafond fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dipatok Rp144 juta. Keuntungan makin besar karena masih ada tambahan biaya uang muka, notaris dan pajak penjual dan pembeli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel