Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat dapat membeli mobil dan motor melalui mekanisme lelang secara satuan. Kondisi ini mirip dengan lelang rumah murah atau aset lainnya yang dilakukan oleh perbankan.
Untuk diketahui lelang rumah, mobil dan motor serta aset lainnya selain diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), juga banyak diselenggarakan oleh rumah lelang swasta.
Daddy Doxa Manurung, Ketua Perkumpulan Balai Lelang di Indonesia (Perbali) menyebutkan masyarakat dapat membeli aset di balai lelang secara satuan. Terdapat 99 perusahaan swaasta di Tanah Air yang menjalankan bisnis lelang sukarela.
“Selama ini ada anggapan bahwa lelang harus beli dalam jumlah minimal, padahal lelang bisa beli 1 unit. Setiap individu dapat membeli 1, 10, 100, sesuai kemampuan saja,” kata Daddy, Senin (3/8/2020).
Daddy yang juga Presiden Direktur PT. Balai Lelang Serasi (Ibid) anak Astra International (ASII) itu menyebutkan untuk membeli unit kendaraan lelang, masyarakat tidak perlu khawatir dengan dana yang dimiliki. Terdapat beragam tipe kendaraan yang dilelang dan dapat menyesuaikan dengan ketersediaan dana.
“Budgetnya pas-pasan sehingga ragu mampir ke showroom? Bisa masuk ke balai lelang. Bisa pilih kendaraan kelas C. Bisa beli satuan,” katanya.
Ia menekankan masyarakat tidak perlu khawatir dengan legalitas produk lelang. Seluruh rumah, kendaraan hingga motor yang dilelang telah mendapatkan persetujuan sukarela dan diawasi Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebagai perwakilan negara.
“Barang dilelang kasus? Tidak, setiap masuk [aset lelang] sudah bersih dokumen, ada pejabat lelang mewakili negara yang mengawasi,” katanya.
Daady menyebutkan disetiap kota besar di Indonesia terdapat balai lelang tempat masyarakat mencari unit motor atau mobil yang dibutuhkan. Bahkan Ibid, katanya, saat ini sudah sepenuhnya menjalankan lelang secara online untuk memudahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel