Terbitkan Beleid Baru, Sri Mulyani Pertegas Mekanisme Penjaminan Korporasi

Bisnis.com,03 Agt 2020, 16:53 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempertegas mekanisme penjaminan korporasi melalui penerbitan PMK No.98/PMK.08/2020.

Dalam beleid baru tersebut pemerintah mempertegas sejumlah substansi penjaminan korporasi yang jika diringkas bisa dibagi atas empat bagian. Pertama, penerima jaminan.
 
Aturan ini menyebutkan bahwa penerima jamiman adalah bank umum dan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 yang dinilai oleh OJK.
 
Dalam cakupan kategori pertama ini juga termasuk besaran plafon pinjaman untuk penerima jaminan yang ditetapkan sesuai nilai penjaminan yang dapat diberikan oleh LPEI. Penetapan ini kemudian akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara penjamin dengan penerima jaminan. 
 
Kedua, pembahasan soal imbal jasa penjaminan atau IJP. Beleid ini secara tegas menyebutkan bahwa dalam melakukan penjamiman LPEI mendapatkan IJP yang didasarkan pada plafon pinjaman.
 
Untuk plafon Rp10 miliar - Rp50 miliar atau Rp50 miliar - Rp300 miliar IJP yang dibayarkan sebesar 100%. Sementara untuk plafon pinjaman Rp300 milar - Rp1 triliun IJP yang dibayarkan sebesar 50%, sisanya pelaku usaha.
 
Ketiga, dalam rangka pelaksanaan penjaminan pemerintah oleh LPEI pemerintah memberikan dukungan berupa loss limit; PMN; dan pembayaran IJP loss limit.
 
Terkait pemberian loss limit, menteri menugaskan PT PII yang memiliki  tugas,  tapi tidak terbatas pada  melaksanakan kegiatan operasional program loss limit dan backstop loss limit; melakukan pemantauan intensif atas proses pemulihan hak tagih piutang penjaminan yang  dilakukan oleh perbankan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh menteri.
 
Adapun saat pelaksanaan kebijakan tersebut LPEI sebagai penjamin dan PT PII sebagai pelaksana dukungan loss limit dapat menerima penyertaan modal negara untuk meningkatkan kapasitas korporasi.
 
Tak hanya itu pemerintah, melalui beleid ini, juga mengatur mekanisme pengenaan IJP loss limit dari PT PII ke LPEI. Besarannya akan ditentukan oleh Menkeu melalui surat dan dapat dievaluasi setiap 3 bulan.
 
Keempat, adanya jaminan governance dari pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Hal ini ditandai dengan keterlibatan Inspektorat Jenderal (Itjen) & BPKP dalam pengawasan terhadap LPEI & PT PII.
 
Tak hanya itu, pemerintah juga akan membentuk tim untuk tim pemantauan dan evaluasi kebijakan. Tim ini bisa meminta pendapat dari pihak independen terkait proses pemantauan dan evaluasi kebijakan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini