Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi pelat merah atau sahamnya seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Jiwasraya pun merupakan satu-satunya perusahaan asuransi jiwa BUMN di Indonesia.
Jiwasraya dibentuk pada masa pemerintahan kolonial belanda, tepatnya pada 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij (NILLMIJ) van 1859. Pada 17 Desember 1960 perseroan dinasionalisasi dan menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.
Sementara itu, Bumiputera merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama atau mutual. Bentuk tersebut menempatkan setiap pemegang polis sebagai pemegang saham, besar kepemilikan saham ditentukan oleh besarnya polis yang dimiliki.
Perusahaan asuransi berbentuk mutual jumlahnya ribuan di berbagai penjuru negeri. Berdasarkan data International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF), perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama tersebar di 77 negara.
Jumlahnya mencapai 2.870 perusahaan di Eropa dan 1.900 di Amerika, sisanya tersebar di daratan Asia, Oceania, dan Afrika. Adapun, perusahaan asuransi mutual di Indonesia hanya satu, yakni Bumiputera.
Sayangnya, bentuk usaha ini kerap belum dimengerti oleh para pemegang polis. Menurut Fien, mereka mengetahui dan mengerti prinsip mutual saat memperjuangkan pembayaran utang klaim dan menelusuri permasalahan Bumiputera.
Padahal, setiap pemegang polis itu memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan Bumiputera, yang disampaikan melalui forum resmi pemegang polis yakni Badan Perwakilan Anggota (BPA), atau berdasarkan PP 87/2019 berubah menjadi Rapat Umum Anggota (RUA).
"Memang ada tulisan mutual [dalam polis dan dokumen], tapi agen tidak pernah menjelaskan itu apa, kami pun baru tahu mutual itu sekarang-sekarang ini. Saya pikir ini pelat merah, BUMN, lebih aman deh kalau terjadi apa-apa, hampir semua pemegang polis berpikiran begitu," ujar Fien kepada bisnis.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel