Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. menampik tudingan kredit fiktif senilai Rp150 miliar yang terdapat di perseroan tersebut. Pasalnya, semua laporan keuangan Bank Banten diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perseroan setiap tahunnya mengalami perbaikan. Rasio kredit bermasalah Bank Banten pada 2019 terus membaik seiring dengan penurunan portofolio kredit UMKM.
Bank Banten juga melakukan ekspansi kredit konsumer yang memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan pendapatan bunga perseroan semenjak bertransformasi menjadi bank pembangunan daerah.
Indikator perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi Bank Pundi yakni NPL gross, juga disebutkan menurun menjadi 5,01 persen pada 2019 dari posisi 2018 yang sebesar 5,9 persen. Sementara itu, NPL net tercatat dari 4,92 persen pada 2018 menjadi 4,01 persen pada 2019.
"Jadi, kami menjamin dan memastikan bahwa kredit fiktif ataupun pemalsuan laporan kredit di Bank Banten itu tidak ada. Turunnya NPL Bank Banten 2019 murni dari hasil upaya manajemen dalam melakukan perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi dari Bank Pundi," katanya seperti dikutip dalam rilis, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, Bank Banten juga telah melaksanakan Good Corporate Government (GCG) dalam setiap aktivitas.
"Upaya-upaya perbaikan kinerja keuangan Bank Banten yang telah berhasil kami catatkan senantiasa patuh dan berlandaskan dengan kerangka tata kelola perusahaan yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi," katanya.
Sebelumnya, pada akhir Juli 2020 M. Ojat Sudrajat telah melaporkan laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri. Pengaduan tersebut karena rasio NPL Bank Banten yang sebesar 4,01 persen sehingga ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK pada 19 Juni 2019.
Hanya saja, pada saat NPL net Bank Banten 2018 sebesar 4,92 persen, kondisi bank dengan kode emiten BEKS tersebut dinilai baik.
Selain kejanggalan laporan NPL net, pihaknya juga melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Bank Banten. Hasilnya, diduga terdapat kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar dari jenis kredit komersial. Dia menyebut kredit itu diberikan oleh PT X sebagai inisialnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Fahmi mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh Ojat Sudrajat.
"Kami siap hadapi gugatan hukum terkait pemalsuan laporan Bank Banten. Kami akan siapkan bukti-bukti yang dapat mendukung argumentasi kami saat memberikan keterangan. Kami akan ikuti alur prosesnya jika memang diperlukan," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel