Pelarian Djoko Tjandra, DPR: Investigasi Internal Penegak Hukum

Bisnis.com,05 Agt 2020, 01:59 WIB
Penulis: Newswire
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri)/Antara

Bisnis.com, MATARAM - Kalangan penegak hukum didesak melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap kalangan internal yang terlibat kasus pelarian Djoko Tjandra.

Anggota Komisi III DPR RI Hj Sari Yuliati mendesak langkah-langkah penegakan hukum dan pengusutan dilakukan secara tuntas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"Semua yang terlibat dan melindungi pelarian Djoko Tjandra harus diproses secara hukum, apabila itu terbukti," tegas Sari di Mataram, Selasa (4/8/2020).

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II Pulau Lombok itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh khususnya di internal penegak hukum. Terutama, lanjutnya, terhadap siapa saja yang terlibat dan melindungi terpidana kasus cessie Bank Bali itu.

Politikus dari Partai Golkar tersebut juga mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap Djoko Tjandra usai ditetapkan sebagai buronan dan kabur ke luar negeri.

"Selain memberikan apresiasi kepada Polri, saya juga memberikan semangat kepada kepolisian untuk tetap istiqamah dalam menjalankan tugas sesuai tupoksinya," kata Sari Yuliati.

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yang terbukti melakukan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009, seharusnya menjalani hukuman kurungan selama dua tahun dan denda Rp15 juta. Namun, dia berhasil kabur ke luar negeri.

Pada Kamis (30/7/2020), Kepolisian RI mengumumkan bahwa Djoko Tjandra berhasil diamankan di Malaysia.

Pria yang menjadi buronan selama 11 tahun itu kemudian dibawa ke Indonesia dan kini menjadi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini