KPK Jebloskan Eks Direktur Pemasaran PTPN III ke Lapas Klas I Surabaya

Bisnis.com,05 Agt 2020, 19:45 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono menjebloskan Terpidana Mantan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama Terpidana I Kadek Kertha Laksana.

Diketahui, Terpidana I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.

Selain pidana penjara, Kadek juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan.

"Sebelum pelaksanaan eksekusi pidana badan, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada Terpidana karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/8/2020).

Ali merinci barang bukti yang dikembalikan adalah.1 buah dompet berwarna coklat yang berisi Uang pecahan US$100 sebanyak 100 lembar sejumlah USDl$10.000 dan Uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 100 lembar sejumlah Rp10.000.000.

"1 buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan nomor 5198931720123048, 1 buah amplop berwarna putih berisi uang pecahan SGD1000 sebanyak 10 lembar sejumlah SGD10.000," kata Ali.

Terakhir barang bukti yany dikembalikan adalah 1 lembar copy surat nomor : 529/JKT-DU/LT-CGM/VIII/2018 tanggal 10 September 2018 perihal surat perintah setor GKP 10.000.000 Kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini