Terancam Delisting, Begini Kinerja Perusahaan Ikan Hias Milik Terdakwa Kasus Jiwasraya

Bisnis.com,05 Agt 2020, 15:27 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten penangkaran ikan hias PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) membukukan rugi hingga Rp6,09 miliar pada semester I/2020.

Perusahaan yang digawangi oleh Heru Hidayat di posisi Komisaris Utama itu mengalami penurunan kerugian hingga 101,17 persen. Pasalnya pada semester I/2019, kerugian IIKP mencapai Rp6,78 miliar.

Selama masa pandemi covid-19, penjualan ikan arwana IIKP naik menjadi Rp7,57 miliar dari posisi tahun lalu Rp7,45 miliar. Segmen penjualan ikan arwana di pasar lokal berkontribusi sebesar Rp1,69 miliar sedangkan pasar ekspor Rp5,67 miliar.

Akan tetapi, beban pokok penjualan masih jauh lebih besar dari pendapatan sebesar Rp11,97 miliar. Hal itu yang membuat perseroan menderita kerugian. Dengan demikian, rugi per saham yang bisa diatribusikan menjadi Rp1,81.

Berdasarkan laporan keuangan IIKP, Asabri memiliki 12,32 persen saham perseroan pada 30 Juni 2020. Jumlah itu naik dibandingkan dengan kepemilikan per 30 Desember 2019 sebesar 11,58 persen.

Perusahaan asuransi pelat merah itu mengakuisisi kepemilikan dari publik dari posisi 82,12 persen menjadi 81,38 persen. Saat ini saham IIKP masih digembok oleh BEI kan surat rujukan Otoritas Jasa Keuangan tanggal 22 Januari 2020 perihal perintah penghentian sementara perdagangan efek.

Bursa akan membuka suspensi bila perseroan telah memenuhi kewajiban atau mendapatkan rujukan dari OJK.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan mengatakan masa suspensi ketiga perusahaan akan mencapai 24 bulan pada tanggal 23 Januari 2022. Menurutnya regulator dapat menendang ketiga perusahaan bila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

Hal itu termasuk secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, bila suspensi genap hingga 24 bulan, BEI juga bisa melakukan force delisting. Saham IIKP digembok sejak Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus kerugian Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini