Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengklaim stabilitas sistem keuangan masih kuat seiring dengan masih belum masuknya permohonan penempatan dana ke lembaga tersebut hingga saat ini.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan kondisi likuiditas bank secara umum dan individual bank masih tergolong baik.
“Sampai saat ini, permohonan belum ada ini menunjukkan kondaisi yang masih sangat baik,” katanya, Rabu (5/8/2020).
Adapun, LPS sudah mampu melakukan penempatan dana seiring dengan efektifnya Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020. Namun, proses penempatan dana oleh LPS akan tetap memerlukan inisiatif dari individual masing-masing bank.
Inisitatif dari bank nantinya dikaji oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapat rekomendasi. Setelah mendapat rekomendasi pun, LPS masih perlu melakukan beberapa kajian sebelum merealisasikan penempatan dana.
Syarat lainnya, bank tersebut harus masuk ke dalam status bank dalam pengawasan intensif (BDPI) mengarah ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau sudah dalam status BDPK.
Kesulitan likuiditas bank pun bukan disebabkan oleh tindakan fraud dari pegawai, pengurus, atau pemilik saham. Bank tersebut tentunya juga sudah tidak dapat lagi memenuhi persyaratan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel