Realisasi Penyaluran Kredit dari Dana Pemerintah Capai Rp60,26 triliun

Bisnis.com,05 Agt 2020, 18:16 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit dari penempatan dana pemerintah hingga 27 Juli 2020 telah terealisasi Rp60,26 triliun.

Artinya, realisasi tersebut telah mencapai 200 persen dari penempatan dana pemerintah ke bank BUMN, yang semula Rp30 triliun dengan target distribusi Rp120,9 triliun. Penyaluran kredit dari program penempatan dana tersebut disalurkan kepada 691.000 debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso optimistis pada September 2020 nanti target tersebut akan terlampaui. OJK akan melakukan monitoring secara mingguan terhadap penyaluran kredit dari penempatan dana pemerintah di himpunan bank milik negara.

"Ini leverage jadi 3 kali sampai September, bahkan perkembangan terkahir terealiasi lebih dari 50 persen. Jadi, ini kami yakin sampai September bisa terlampaui," katanya, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, untuk penempatan dana pemerintah yang dilakukan di BPD baru saja dilakukan. Hingga saat ini OJK terus melakukan monitoring terhadap penempatan dana tersebut.

Sebagai informasi, penempatan dana dilakukan pada tujuh BPD yakni Bank DKI adalah sebesar Rp2 triliun, Bank BJB Rp2,5 triliun, Bank Jateng Rp2 triliun, Bank Jatim Rp2 triliun, dan Bank Sulutgo Rp1 triliun.

Adapun, dua BPD lainnya masih sedang dievaluasi untuk penempatan dana tersebut, yaitu BPD Bali dan BPD DIY dengan alokasi masing-masing Rp1 triliun. Total anggaran untuk ke tujuh BPD tersebut adalah sebesar Rp11,5 triliun.

"BPD karena baru saja, kami masih monitor terus leverage dan kami yakin sangat ditunggu perbankan dan masyarakat," sebutnya.

Dari penempatan dana pemerintah ini, suku bunga kredit diyakini akan terus menurun. Pasalnya, bunga dari penempatan dana pemerintah mencapai 3,34 persen sehingga mampu menurunkan biaya dana perbankan.

Bunga penempatan dana pemerintah yang rendah ini akan ditransmisikan ke lending rate. Per Juni 2020, rata-rata suku bunga kredit perbankan telah sebesar single digit yakni 9,9 persen.

Sebelumnya, pada Desember 2018 suku bunga kredit secara agregat adalh sebesar 10,53 persen, kemudian menjadi 10,75 persen pada Juni 2019.

"Kami lihat dengan suku bunga acuan turun lagi cost of fund akan jadi lebih murah, kami monitor terus dan kami laporkan ke masyarakat bagaiaman perkembangan suku bunga, dengan penempatan dana pemerintah 3,44 persen [bunga] akan percepat penurunan suku bunga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini