HUT ke-75 RI: Pemerintah Akan Bunyikan Sirene Saat Pengibaran Bendera Merah Putih

Bisnis.com,06 Agt 2020, 15:32 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka mengibarkan duplikat Sang Saka Merah Putih kepada Tarrisa Maharani Dewi,pada upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara tersebut mengambil tema Kerja Kita Prestasi Bangsa.-JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berdiri tegak dan sikap sempurna saat pengibaran bendera merah putih pada perayaan kemerdekaan 17 Agustus 2020. Sirene akan berbunyi di seluruh Indonesia pada pukul 10.17 WIB sebagai penanda.

Kegiatan ini akan melibatkan kendaraan-kendaraan publik yang memiliki sirine seperti mobil pemadam kebakaran, mobil Dinas Perhubungan, mobil patroli Polri dan mobil TNI.

Mobil-mobil ini akan ditempatkan di titik-titik strategis agar masyarakat bisa mendengar sirine dan ikut berpartisipasi dalam bersikap sempurna dan hormat terhadap bendera Indonesia.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan imbauan ini tak hanya untuk masyarakat di dalam negeri, tetapi kepada seluruh rakyat Indonesia yang berada di negara lain.

Sikap sempurna dapat dilakukan dengan menyesuaikan dengan zona waktu Indonesia bagian Barat. Namun, bagi yang memiliki perbedaan waktu cukup jauh, sikap sempurna tak harus dilakukan serentak dengan peringatan Hari Kemerdekaan di Indonesia.

"Kalau waktunya beda 10 jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa. Tapi kalau hanya beda 2 jam, misalnya Singapura, Malaysia, Australia, warga negara [Indonesia)] wajib mengikuti itu," kata Heru dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menambahkan bahwa sudah memberikan ketentuan aktivitas yang dikecualikan untuk tidak bersikap sempurna. Namun, Kemensetneg meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam perayaan HUT RI ke-75 saat pengibaran bendera.

"Di edaran Mensesneg, di sana ada ketentuan bahwa bagi mereka yang sedang melakukan aktivitas tertentu yang itu membahayakan apabila harus berhenti, katakanlah dengan melaju di jalan tol, atau di jalur cepat, tidak perlu melakukan ini karena membahayakan, tapi bagi yang lain, mohon diusahakan untuk mengikuti acara ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini