KPK Panggil 6 Saksi Kasus Nurhadi

Bisnis.com,06 Agt 2020, 13:07 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Eks-Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Mereka akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Para saksi itu adalah, 3 orang PNS bernama Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus, dan Achmad Soberi.

Tiga lainnya adalah 1 pegawai BUMN bernama Maskan Prabowo, serta dua pihak swasta bernama Didi Sanadi dan Iwan Setiawan.

"Diperiksa untuk tersangka NHD (eks-Sekretaris MA Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/8/2020).

Adapun, Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini