Sedang Digodok, Diskon Iuran BP Jamsostek hingga 90 Persen Segera Terealisasi

Bisnis.com,06 Agt 2020, 13:19 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa rencana pemberian diskon iuran hingga 90 persen akan segera terealisasi karena telah menjadi pembahasan lintas kementerian.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa pada pekan lalu, pihaknya bersama sejumlah menteri melakukan pembahasan terkait rencana relaksasi iuran bagi tiga program yang dikelola badan tersebut.

Menurut Agus, pihaknya melakukan pembahasan relaksasi iuran itu bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Ada yang perlu diklarifikasi di draft Peraturan Pemerintah yang mengatur relaksasi iuran [BP Jamsostek] tersebut. Saya kira sudah final, tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah," ujar Agus kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya, wacana pemotongan iuran BP Jamsostek disampaikan oleh Ida dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (8/7/2020). Ida menjelaskan bahwa pihaknya menginisiasi rencana pemotongan iuran tersebut untuk memitigasi dampak Covid-19 yang memukul dunia usaha.

"Sudah selesai harmonisasinya [aturan], sudah di Kementerian Sekretariat Negara [Setneg], tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujar Ida dalam rapat tersebut.

Pemerintah berencana untuk memotong iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) hingga 90 persen selama tiga bulan sejak ketentuan berlaku. Pemotongan itu bisa diperpanjang kembali tergantung kebijakan pemerintah.

Selain itu, akan terdapat penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun (JP) hingga 70 persen. Artinya, peserta cukup membayar 30 persen iuran selama tiga bulan dan sisanya dibayarkan dalam enam bulan sejak aturan berlaku.

Adapun, pemotongan atau penundaan iuran tidak berlaku bagi program Jaminan Hari Tua (JHT). Ida berharap bahwa dengan kebijakan tersebut, pemberi kerja maupun pekerja akan mendapatkan keringanan dalam kondisi pandemi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini