Berikut Peraturan Pelaksanaan SKB CPNS 2019 di Pemkot Surabaya

Bisnis.com,06 Agt 2020, 11:32 WIB
Penulis: Nancy Junita
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan peraturan pelaksaan seleksi kompetensi bdiang (SKB) penerimaan CPNS tahun 2019 untuk Kota Surabaya.

Dikutip dari laman Surabaya.go.id, Kamis (6/8/2020) berikut poin-poin yang harus diperhatikan peserta seleksi CPNS 2019:

1.Peserta wajib mendaftar ulang pada 1-7 Agustus 2020 melalui situs https://sscn.bkn.go.id

2.Pada saat melakukand aftar ulang peserta dapat memilih lokasi tes SKB di akun SSCN masing-masing dengan ketentuan:

a.Memilih loksai tes yang ditentukan oleh Pemkot Surabaya.

b.Memilih lokasi terdekat domisili pada saat pelaksanaan SKB, yaitu kantor BKN Pusat, 14 kantor regional BKN, 20 UPT BKN atau lokasi yang difasilitasi BKN di seluruh Indonesia ataupun di Kedutaan Besar Indonesia yang berada di luar negeri.

c.Peserta dapat mengubah pilihan maksimal 3 kalis ebelum batas akhir daftar ulang pada 7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.

d.Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB pada 8 Agustus 2020.

3.Peserta diminta untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (OHBS) dan mempersiapkan diri, sehingga pada saat pelaksanaan SKB berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

4.Informasi tentang kepastian jadwal pelaksanaan SKB bagi peserta akan diberitahukan lebih lanjut dalam bentuk surat pengumuman melalui https://www.surabaya.go.id

5.Lain-lain: dalam seluruh tahapan pelaksanaan CPNS di ;ingkungan Pemkot Surabaya tahun 2019 tidak dipungut biaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini