Konten Premium

Pemotongan Gaji dan PHK Tak Terbendung, Subsidi Gaji Pemerintah Jalan Keluar?

Bisnis.com,06 Agt 2020, 10:11 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Pada akhir Juli 2020, Deni (28), seorang karyawan swasta yang kini tinggal indekos di Jakarta Selatan, menerima upah lebih besar dari biasanya. Tapi jangan salah, itu semua terjadi bukan karena dirinya mengalami kenaikan gaji atau jabatan.

Pada Mei 2020, perusahaan tempatnya bekerja tidak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dengan alasan sedang dililit krisis.

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan punya kantor pusat di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan itu lantas menjanjikan THR bakal dibayar dalam skema cicilan 4 kali. Tepatnya pada Juli, September, November, dan Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini