Bisnis.com, JAKARTA — Pada akhir Juli 2020, Deni (28), seorang karyawan swasta yang kini tinggal indekos di Jakarta Selatan, menerima upah lebih besar dari biasanya. Tapi jangan salah, itu semua terjadi bukan karena dirinya mengalami kenaikan gaji atau jabatan.
Pada Mei 2020, perusahaan tempatnya bekerja tidak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dengan alasan sedang dililit krisis.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan punya kantor pusat di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan itu lantas menjanjikan THR bakal dibayar dalam skema cicilan 4 kali. Tepatnya pada Juli, September, November, dan Desember 2020.