KPK Bakal Gali Keterangan Dua Saksi dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Bisnis.com,07 Agt 2020, 12:26 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terus melengkapi berkas perkara kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Untuk itu, lembaga antirasuah memanggil dua orang saksi unsur swasta, yakni Sunardi dan Budi Kurniawan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan menggali keterangan kedua saksi ini guna melengkapi berkas penyidikanNurhadi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali, Jumat (7/8/2020).

Belum diketahui keterangan apa yang akan digali oleh penyidik lembaga antirasuah dari dua saksi tersebut.

Adapun, Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini