China Desak Perbankan dan Perusahaan Keuangan Pangkas Gaji hingga Imbal Hasil

Bisnis.com,07 Agt 2020, 10:24 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Properti di Guangzhou, China, terlihat dari bawah Jembatan Liede di atas Sungai Mutiara./Bloomberg/Qilai Shen

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah China akan menekan perbankan dan perusahaan finansial di Negeri Panda tersebut untuk memangkas pembayaran gaji, dividen dan imbal hasil guna mendongkrak penerimaan pemerintah di tengah pelambatan ekonomi.

Rencana untuk membatasi pembayaran telah meluas termasuk sovereign wealth fund hingga investasi para konglomerat.

Dikutip dari Bloomberg, pemangkasan di antara perusahaan beragam dan didasarkan dari formula yang rata-rata sebesar 30 persen.

Perusahaan finansial sebenarnya telah diberitahu terkait dengan kebijakan mengurangi gaji dan pembayaran lain-lain pada tahun lalu dan diberi rincian tentang bagaimana melakukan pemotongan tersebut pada awal 2020.

Namun, penerapan kebijakan belum seragam karena beberapa lembaga bertindak lebih cepat dari yang lain. Baru-baru ini, menurut sumber Bloomberg, kementerian telah mulai mendorong perusahaan yang lamban untuk bertindak.

Dengan adanya kebijakan ini, uang kas pemerintah untuk mendanai stimulus dan kegiatan lain akan bertambah. Pasalnya, kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk mengelontorkan US$41 triliun untuk mendukung pemulihan ekonomi ketika pandemi reda.

Industrial & Commercial Bank of China Ltd. (ICBC) sebelumnya telah diminta untuk membatasi pertumbuhan laba menjadi satu digit, menyimpan 1,5 triliun yuan (US$200 miliar) pendapatan perusahaan tahun ini dengan menawarkan pinjaman murah dan memotong biaya.

ICBC juga diminta untuk melakukan restrukturisasi triliunan yuan pinjaman bermasalah dari usaha kecil dan menengah. Adapun, dari daftar yang dikutip Bloomberg, perusahaan yang diminta untuk melakukan penyesuaian gaji dan dividen a.l. soverign wealth fund China senilai US$940 miliar, China Development Bank, ICBC, Citic Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini