Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah lajunya, mobil ambulans yang mengangkut pasien kritis bernama Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumputera malah diberhentikan di tengah jalan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, seiring pelaksanaan sidang luar biasa yang menyalahi ketentuan.
Peluit itu 'dibunyikan' OJK melalui surat OJK bernomor S-558/NB.21/2020 bertanggal 14 Juli 2020 tersebut. Dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis, otoritas meminta Direksi Bumiputera mengklarifikasi pelaksanaan Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera pada Senin (29/6/2020).
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menilai pelaksanaan sidang itu tidak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Penyelenggaraan sidang harus berdasarkan persetujuan OJK dan peserta sidang terlebih dahulu harus menemui otoritas.