SKK Migas: Usulan Relaksasi TOP Masih Dipertimbangkan

Bisnis.com,07 Agt 2020, 13:52 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Fasilitas produksi dan penyimpanan terapung (Floating Production Storage and Offloading/FPSO) Belanak di South Natuna Sea Block B yang dikelola Medco E&P Natuna (MEPN). Istimewa/SKK Migas.

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut usulan untuk relaksasi take or pay gas masih ada untuk dipertimbangkan.

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S. Handoko menjelaskan, pada mulanya usulan take or pay gas memang mempertimbangkan untuk mengatasi permasalahan pelemahan permintaan gas di hilir yang berkurang karena pandemi Covid-19.

Namun, dalam perjalannya, pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur harga gas US$6 di plant gate untuk industri tertentu yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.

"Tapi dengan relaksasi ini mau kita bahas lebih cepat keluar Permen. Nah dengann Permen ini serapan naik," jelasnya dalam sebuah diskusi, Kamis (7/8/2020).

Kendati demikian, Arief mengatakan usulan relaksasi itu tidak dicoret dari daftar rencana SKK Migas.

Usulan tersebut untuk sementara disimpan sambil melihat perkembangan atas implementasi beleid tersebut.

Kalau dicoret tidak tapi dikarantina dulu relaksasi TOP ini,bukan tidak dipikirkan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini