Konten Premium

Emiten Bertato 'M' Bertambah, Siapa Saja yang Masuk Daftar BEI?

Bisnis.com,07 Agt 2020, 11:00 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah emiten yang tersangkut perkara utang di pengadilan kembali bertambah. Terbaru, PT Armidian Karyatama Tbk. yang telah ditetapkan berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 27 Juli 2020.

Lewat pengumuman di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/8/2020), emiten berkode saham ARMY itu menjelaskan status ini bakal memiliki beberapa dampak.

“Selama proses PKPU berlangsung, manajemen perseroan tidak dapat melakukan kepengurusan yang berhubungan dengan kepemilikan atas seluruh atau sebagian harta perseroan tanpa persetujuan pengurus PKPU,” papar Sekretaris Perusahaan PT Armidian Karyatama Yudi Darmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini