Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah emiten yang tersangkut perkara utang di pengadilan kembali bertambah. Terbaru, PT Armidian Karyatama Tbk. yang telah ditetapkan berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 27 Juli 2020.
Lewat pengumuman di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/8/2020), emiten berkode saham ARMY itu menjelaskan status ini bakal memiliki beberapa dampak.
“Selama proses PKPU berlangsung, manajemen perseroan tidak dapat melakukan kepengurusan yang berhubungan dengan kepemilikan atas seluruh atau sebagian harta perseroan tanpa persetujuan pengurus PKPU,” papar Sekretaris Perusahaan PT Armidian Karyatama Yudi Darmawan.