Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI.
Laporan disampaikan oleh Anggota II BPK-RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kantor OJK Gedung Bank Indonesia di Jakarta, disaksikan jajaran pimpinan kedua lembaga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Kami menyampaikan terima kasih dan menyambut baik seluruh temuan, masukan, koreksi, dan langkah-langkah peningkatan perbaikan yang disampaikan oleh BPK-RI selama proses audit atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang dilakukan sejak tanggal 7 Februari sampai dengan 20 Mei 2020,” kata Wimboh Santoso dalam sambutannya di acara itu seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Menurut Wimboh, temuan dan masukan yang diberikan oleh BPK-RI akan sangat berguna bagi OJK dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif. Hal ini juga diperlukan untuk meningkatkan upaya perbaikan yang telah dilakukan pada seluruh aspek organisasi agar menjadi semakin berkualitas, efektif, efisien dan lebih matang sejalan bertambahnya usia OJK.
Wimboh menjelaskan bahwa OJK juga akan tetap menegakkan tata kelola yang baik dalam menerapkan kebijakan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional bersama Pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk mendukung berbagai kebijakan PEN serta mengawal implementasinya. Tentunya tidak hanya kelancaran penerapannya tapi juga tata kelola yang baik tetap akan kami tegakkan dan kualitas pengambilan keputusan tetap terjaga,” katanya, seraya mengharapkan dukungan BPK dalam mengawal pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah, OJK, Bank Indonesia, dan LPS dalam forum KSSK.
Anggota II BPK RI Pius Lustrilanang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelesaian pemeriksaan BPK dan penyampaian LHP OJK tahun ini merupakan yang tercepat selama BPK mengaudit OJK mengingat cepatnya respon OJK dalam menyediakan data yang diminta.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Ketua dan Anggota Dewan Komisioner serta jajaran Otoritas Jasa Keuangan yang tetap menjaga kualitas Tata Kelola Keuangan Negara sehingga kembali meraih Opini WTP sejak disusunnya Laporan Keuangan OJK pada tahun 2013,” kata Pius.
Lebih lanjut disampaikan, selama tahun 2019, OJK melakukan sejumlah perbaikan untuk mewujudkan OJK sebagai otoritas yang kredibel, antara lain menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memperkuat pengendalian internal serta governance penggunaan keuangan di OJK.
Peningkatkan kualitas pengelolaan keuangan akan dilakukan dengan berbagai langkah. Pertama, percepatan penyelesaian pertanggungjawaban transaksi keuangan dan penyusunan laporan Keuangan. Kedua, mengembangkan aplikasi pengelolaan keuangan yang mengotomatisasi proses penyusunan Laporan Keuangan untuk meminimalisir potensi kesalahan.
Ketiga, melakukan pengendalian dalam pelaksanaan anggaran OJK melalui percepatan tindak lanjut pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2020. Keempat, melakukan koreksi klasifikasi anggaran beban Pajak Penghasilan Pasal PPh 21 dan Pajak Penghasilan Badan menjadi kelompok Kegiatan Administratif.
Selain itu, OJK sedang menyempurnakan peraturan terkait standar akuntansi keuangan yang digunakan OJK sebagai bagian untuk menjalankan continuous improvement untuk memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan.
Wimboh melanjutkan, OJK juga tengah melakukan peningkatan kapasitas internal dengan melakukan beberapa perbaikan kebijakan di berbagai bidang, di antaranya peningkatan efektivitas organisasi, perbaikan sistem manajemen keuangan menjadi sistem otomasi yang terintegrasi, serta yang terakhir optimalisasi sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen aset, sistem procurement untuk memastikan proses yang akuntabel dan hasil yang berkualitas.
Wimboh juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai OJK yang telah bekerja keras dengan tetap memegang teguh prinsip integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga OJK mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian sejak tahun 2013 dan terus meningkatkan governance untuk menjadikan OJK sebagai lembaga yang semakin kredibel dan bermanfaat kehadirannya bagi masyarakat, negara dan pemangku kepentingan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel