Penempatan Dana Pemerintah di Himbara, Bagaimana Nasibnya?

Bisnis.com,07 Agt 2020, 16:59 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/7/2020) - Youtube Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan harapan agar dapat menyalurkan kredit dengan nilai 2 - 3 kali dari nilai simpanan tersebut.

Setelah lebih dari satu bulan program ini berjalan, bank pelat merah telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp35 triliun.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan dana pemerintah telah menjadi modal Himbara menyalurkan kredit kepada 620.000 UMKM.

“Jadi dari 30 triliun [rupiah] anggaran yang sudah digelontorkan, kalau bisa menjadi kreditnya antara 60-90 triliun [rupiah], dan kami melihat masih ada opportunity [kesempatan] dari teman-teman Himbara untuk melakukan ini,” kata Budi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Sementara itu, pemerintah masih memiliki dana yang dapat ditempatkan di bank senilai Rp49 triliun. Kementerian Keuangan, kata Budi, tengah mengkaji untuk menaruh uang tersebut di bank pembangunan daerah (BPD).

“Sehingga penyaluran penempatan dana ini bisa lebih merata ke seluruh daerah di Indonesia,” ujar Budi.

Seperti diketahui, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun di bank pelat merah. Dana ini sebelumnya ditempatkan pemerintah di Bank Indonesia.

Penempatan dana pemerintah di bank milik negara tersebut menggunakan mekanisme deposito dengan suku bunga 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia.

Saat ini bank sentral mematok BI 7-day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) sebesar 4,25 persen.

“Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank Himbara ini melakukan langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan bahwa tujuan penempatan dana tersebut adalah untuk mendorong sektor riil sehingga dapat mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini akan dimonitor setiap tiga bulan.

Strategi penempatan dana ini terbilang berhasil bila dalam tiga bulan ke depan, bank mampu menyalurkan kredit setidaknya tiga kali lipat dari dana pemerintah yang ditempatkan di bank tersebut. Sektor UMKM dan subisidi bunga akan menjadi prioritas dalam program ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini