Bisnis.com, JAKARTA - Di masa pandemi kompetensi para bankir semakin diuji. Pasalnya perbankan harus menggerakkan perekonomian dan di sisi lain mesti bersikap prudent.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat ekonomi dari Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah.
Dia percaya bankir-bankir di Indonesia mampu melalui kondisi sulit meski industri perbankan saat ini terdampak pandemi.
Seperti halnya sejumlah krisis yang terjadi beberapa tahun terakhir yang dapat dilalui dengan baik.
Selain itu, para bankir yang ada saat ini pun telah lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang prosesnya cukup ketat. Uji kemampuan tersebut menjadi penting untuk menyaring bankir-bankir kompeten.
"Sehingga jika tidak ada yang tidak lolos, sebaiknya tidak diberikan mandat untuk menjabat terlebih dulu. Apalagi jika itu adalah bank besar," ujar Piter seperti dilansir Antara, Jumat (7/8/2020).
Dia mencontohkan ada salah satu bankir yang tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan dari OJK, tetapi dikabarkan akan tetap ditempatkan menjadi direktur salah satu bank besar. Menurut Pieter hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan lantaran tantangan di dunia perbankan saat ini sangat besar.
Baca Juga : Bank BUMN jadi Tumpuan Penyaluran Kredit Baru |
---|
"Persoalan di industri perbankan juga makin berat akibat dampak pandemi Covid-19. Di sisi lain, posisi direktur dalam sebuah bank memiliki peran yang besar dan strategis karena berbagi tugas dengan direktur utama," kata Piter.
Selain itu, sebagai bank besar, tentunya membutuhkan sosok direktur yang betul-betul berkompeten dan berintegritas untuk ikut memegang kendali dalam mengatasi dampak pandemi. Hal ini juga menyangkut reputasi bank dan reputasi bankir yang bersangkutan.
Jika memang ingin tetap mengajukan bankir yang sama, lanjut Pieter, sebaiknya bankir tersebut harus lulus uji kelayakan terlebih dulu dari OJK.
Berdasarkan Peraturan OJK, calon anggota direksi yang tidak lolos uji kemampuan dan kepatutan bisa dicalonkan kembali. Pengajuan calon anggota direksi yang tidak lolos fit and proper test bisa dicalonkan kembali kepada OJK paling cepat enam bulan sejak tanggal penetapan tidak disetujui dari OJK.
Pieter juga mengapresiasi OJK dalam melakukan uji kemampuan dan kepatutan secara ketat terhadap direksi dan komisaris perbankan.
Menurutnya hal tersebut menjadi salah satu hal terpenting dalam menjaga kesehatan bank dan industri karena perbankan memiliki dampak sistemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel