ALFI Usulkan Revisi Aturan Dagang Antarpulau

Bisnis.com,07 Agt 2020, 10:34 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung./Antara-Ardianysah

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung ingin agar angkutan multimoda dapat diterapkan dan perdagangan antarpulau (domestik) mudah diintegrasikan dengan perdagangan internasional (ekspor dan impor).

Ketua Umum DPW ALFI Provinsi Lampung Zamzani Yasin mengusulkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau perlu direvisi dan disesuaikan dengan kesepakatan Asean Framework Agreement on Multimoda Transport (AFAMT).

“Permendag No. 29/2017 tidak perlu mengatur manifes domestik. Kalau manisfes kan hanya daftar muatan. Idealnya yang diatur adalah dokumen angkutan perdagangan antarpulaunya, agar sistem angkutan multimoda di daerah-daerah dapat diterapkan,” kata Zamzani dalam siaran pers, Jumat (7/8/2020).

Menurutnya, Pelabuhan Panjang sejak Maret 2019 sudah disinggahi kapal berbobot 4.000 TEUs dengan rute Panjang- Tanjung Priok-Intra Asia. Kapal curah sebesar 50.000 ton dan juga kapal yang membawa sapi sebanyak 13.000 ekor.

Dia berpendapat Pelabuhan di Provinsi Lampung ini berpotensi menjadi pusat alih muatan (transshipment) dari pelabuhan di sekitarnya. 

Namun, lanjut dia, sistem dokumentasi barangnya masih belum terintegrasi sebagaimana best practice di negara-negara Asean, terutama barang-barang komoditas antarpulau yang akan dieskpor. Akibatnya, perusahaan logistik membuat kembali dokumennya, sehingga memerlukan waktu dan biaya.

Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang Maritim dan Kepelabuhanan DPP ALFI Harry Sutanto menambahkan bahwa dengan adanya dokumen angkutan barang (DAB) komoditi antarpulau memungkinkan diterapkannya sistem angkutan multimoda yang menggunakan satu kontrak dan satu dokumen pengiriman.

“Perdagangan antarpulau minimum menggunakan dua sarana angkutan barang, yaitu angkutan darat-laut atau darat-udara,” katanya.

Menurut dia, perdagangan antarpulau akan lebih efisien dan efektif bila menggunakan DAB, karena DAB bisa menjadi instrumen pencairan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Letter of Credit (L/C) Lokal di lembaga perbankan nasional. Adapun, DAB adalah bagian yang tak terpisahkan dengan pelaksanaan sistem angkutan multimoda sesuai kesepakatan AFAMT.

Harry menjelaskan bila sistem perdagangan dalam negeri bisa menggunakan sistem tersebut lalu lintas semua komoditas perdagangan di dalam negeri akan dapat tercatat dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini