Syarat Rapid & PCR Test Dihapus? Maskapai Tunggu Pemerintah

Bisnis.com,07 Agt 2020, 16:35 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah maskapai nasional masih menantikan keputusan pemerintah yang akan menghilangkan rapid dan PCR test sebagai syarat naik pesawat bagi penumpang.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menegaskan pihaknya masih menanti keputusan pemerintah terkait menghilangkan kewajiban PCR dan Rapid test tersebut.

"Kami tunggu saja keputusannya ya, tentu kami mengikuti protokol yang baru apabila nanti diikuti," paparnya kepada Bisnis.com, Jumat (7/8/2020).

Dia mengklaim Garuda Indonesia terus berperan sangat aktif dan tetap mengedepankan pentingnya upaya agar tidak terjadi proses penyebaran Covid-19 di dalam maskapainya.

Senada, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan belum dapat memberikan keterangan detail terlebih dahulu mengenai wacana yang dicetuskan pemerintah ini.

"Kami menunggu seperti apa nanti informasi terbarunya, Jadi Lion Air Group menjalankan apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah, sehubungan dengan jika adanya perubahan aturan persyaratan terbang," urainya.

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan tidak lagi memberlakukan wajib rapid atau pcr test bagi calon penumpang angkutan udara. Aturan ini, masih dibahas oleh pemerintah dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan terkait rencana ini masih dibahas oleh pihaknya dan belum menemui kata sepakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini