Besok Cair! Ini Detail Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS dan Non-PNS 

Bisnis.com,09 Agt 2020, 10:28 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan membagikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat (7/8/2020).

Lantas, berapakah besaran gaji ke-13 yang diterima oleh seluruh lapisan aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi virus Corona (Covid1-9)?

Mengacu pada pasal 5 PP 44/2020, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Lebih lanjut, gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur, atau yang dinyatakan hilang.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 bagi penerima ensiun paling banyak meliputi, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pasal 9 PP 44/2020 menyebutkan gaji, pensiun, Tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Berikut daftar penghasilan ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS:

NO

Uraian

Besaran Maksimal

1.

Pimpinan LNS

 

 

a.        Ketua/Kepala

Rp9.592.000

 

b.        Wakil Ketua/Wakil Kepala

Rp8.793.000

 

c.        Sekretaris

Rp7.993.000

 

d.        Anggota

Rp7.993.000

2.

Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon

­

 

a.         Eselon I/JPT Utama/JPT Madya

Rp9.592.000

 

b.        Eselon II/JPT Pratama

Rp7.342.000

 

c.        Eselon III/Jabatan Administrator

Rp5.352.000

 

d.        Eselon IV/Jabatan Pengawas

Rp5.242.000

 

 

 

3.

Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS

 

 

a.        Pendidikan SD/SMP/Sederajat

 

 

-          Masa kerja s.d 10 tahun

Rp2.235.00O

 

-          Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun

Rp2.569.00O

 

-          Masa kerja diatas 2O tahun

Rp2.971.00O

 

b.        Pendidikan SMA/DIl sederajat

 

 

-          Masa keria s.d 10 tahun

Rp2.734.00O

 

-          Masa keria diatas 1O tahun s.d 20 tahun

Rp3.154.OOO

 

-          Masa keria diatas 20 tahun

Rp3.738.OOO

 

c.        Pendidikan DII/DIII/sederaiat

 

 

-          Masa keria s.d 1O tahun

Rp2.963.0O0

 

-          Masa keria diatas 1O tahun s.d 2O tahun

Rp3.411.000

 

-          Masa kerja diatas 20 tahun

Rp4.O46.0O0

 

d.         Pendidikan Sl/DIV/sederaiat

 

 

-          Masa kerja s.d 10 tahun

Rp3.489.000

 

-          Masa keria diatas 1O tahun s.d 20 tahun

Rp4.O43.000

 

-          Masa kerja diatas 20 tahun

Rp4.765.000

 

e.        Pendidikan S2/53/sederajat

 

 

-          Masa keria s.d 10 tahun

Rp3.713.000

 

-          Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun

Rp4.306.000

 

-          Masa kerja diatas 20 tahun

Rp5.110.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini