Berubah Lagi, Begini Detail Penempatan Dana Murah Pemerintah di Bank Program PEN

Bisnis.com,09 Agt 2020, 16:42 WIB
Penulis: Maria Elena
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kanan) memberikan keterangan pers terkait progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan beleid baru terkait dengan penempatan dana milik pemerintah di bank mitra melalui PMK 104/PMK. 05/2020.

Beleid ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu PMK 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Aturan baru ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 6 Agustus 2020.

Dalam aturan baru itu, Kementerian Keuangan memerinci mekanisme penempatan dana pemerintah di bank mitra. Termasuk sasaran penerima kredit, syarat bank mitra, batas maksimal penempatan dana, hingga pengawasan dana pemerintah di bank tersebut.

Disebutkan penempatan dana pemerintah di bank mitra bertujuan untuk penyaluran kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Debitur yang dimaksudkan adalah debitur UMKM, koperasi, debitur non-UMKM, dan lembaga keuangan. Debitur non-UMKM ini mencakup debitur kredit konsumsi, KPR, kredit komersial, hingga kredit korporasi.

Sementara, ada penambahan kriteria bagi bank yang menjadi bank mitra, yaitu bank tersebut harus melakukan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), misal ekspansi kredit ke debitur UMKM, koperasi, non-UMKM, dan korporasi, serta lembaga keuangan.

Selanjutnya, penempatan dana ini dapat dilakukan dalam bentuk deposito dan/atau giro pemerintah di bank mitra.

Dalam rangka penempatan dana di deposito, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan batas maksimal/ limit penempatan pada masing-masing bank mitra, yang didasarkan pada perhitungan rencana penggunaan Penempatan Dana, penilaian tingkat risiko, dan tingkat likuiditas bank.

Penempatan dana pada bank mitra dilaksanakan dengan metode over the counter. Adapun disebutkan dalam aturan ini Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen transaksi penempatan dari rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN public goods atau Non-Public Goods ke rekening giro bank mitra.

Kemudian berdasarkan setelmen transaksi, bank mitra melakukan pemindahbukuan dari rekening giro bank mitra di Bank Indonesia ke rekening penempatan deposito atas nama Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara di Bank Umum Mitra.

Selain itu, terdapat penambahan bab yang mengatur soal pengawasan dana pemerintah di bank mitra. Disebutkan pengawasan intern terhadap penempatan dana pada bank mitra dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, beleid ini ditetapkan pada 6 Agustus 2020 dan mulai diundangkan pada 7 Agustus 2020.

Saat ini penempatan dana pemerintah telah dilakukan untuk empat bank BUMN dan lima bank pembangunan daerah  Dana yang telah ditempatkan yakni Rp30 triliun dan Rp11 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini