RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Sampai Mana? Ini Jawaban DPR

Bisnis.com,10 Agt 2020, 19:24 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Gedung DPR/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi pada tahun ini.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding berkomitmen untuk segera merampungkan kebutuhan hukum tersebut. Adapun, target penyelesaian UU PDP ada di tahun ini.

“Target [UU PDP] ini mudah mudahan bisa selesai di 2020 atau paling lambat di 2021 awal, secara prinsip hukum bahwa data pribadi menyangkut hak dasar masyarakat," terangnya, Senin (10/8/2020).

Dia menyebutkan bahwa DPR hingga saat ini sangat menerima terhadap segala masukan terhadap data pribadi. Beberapa hal yang menjadi masukan mulai dari regulasi, dampak, pencegahan, antisipasi, dan prinsip untuk melindungi data pribadi masyarakat dari risiko negatif.

Menurutnya, data pribadi ini adalah salah satu wujud kekayaan negara. Dia mengatakan bahwa setiap pihak, baik masyarakat dan pemerintah harus memiliki kesadaran yang sama untuk menjaga data pribadi.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Mariam F. Barata menuturkan saat ini aturan mengenai data pribadi di Indonesia mengacu kepada regulasi sektoral, salah satunya untuk penyelenggara platform media sosial dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik.

Dia menjelaskan bahwa Indonesia bukan negara pertama yang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi [RUU PDP], melainkan sudah ada 132 negara yang telah merampungkan peraturan tersebut.

"Saat ini RUU PDP telah berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut," kata Mariam.

Dia mengatakan bahwa pemerintah menyadari sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi harus melibatkan masyarakat, akademisi hingga perusahaan penyelenggara platform media sosial agar masyarakat memahami soal pentingnya data pribadi.

Apalagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan kesadaran masyarakat terhadap data pribadi masih kurang. Pasalnya, 93 persen masyarakat membagikan data pribadi mereka secara digital, yakni melalui media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'