Gaji Ke-13 Cair! Ini Besaran, Kelompok yang Menerima dan Tidak

Bisnis.com,10 Agt 2020, 10:02 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi-Nasabah bank antre untuk bertransaksi termasuk mengambil gaji atau pensiun/JIBI-Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membagikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan pensiun.

Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat (7/8/2020).

Mengacu pada pasal 5 PP 44/2020, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Lebih lanjut, gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, atau yang dinyatakan hilang.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pasal 9 PP 44/2020 menyebutkan gaji, pensiun, Tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Berikut daftar penghasilan ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS:

NO

Uraian

Besaran Maksimal

1.

Pimpinan LNS

 

 

a.        Ketua/Kepala

Rp9.592.000

 

b.        Wakil Ketua/Wakil Kepala

Rp8.793.000

 

c.        Sekretaris

Rp7.993.000

 

d.        Anggota

Rp7.993.000

2.

Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon

­

 

a.         Eselon I/JPT Utama/JPT Madya

Rp9.592.000

 

b.        Eselon II/JPT Pratama

Rp7.342.000

 

c.        Eselon III/Jabatan Administrator

Rp5.352.000

 

d.        Eselon IV/Jabatan Pengawas

Rp5.242.000

 

 

 

3.

Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS

 

 

a.        Pendidikan SD/SMP/Sederajat

 

 

-          Masa kerja s.d 10 tahun

Rp2.235.00O

 

-          Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun

Rp2.569.00O

 

-          Masa kerja diatas 2O tahun

Rp2.971.00O

 

b.        Pendidikan SMA/DIl sederajat

 

 

-          Masa keria s.d 10 tahun

Rp2.734.00O

 

-          Masa keria diatas 1O tahun s.d 20 tahun

Rp3.154.OOO

 

-          Masa keria diatas 20 tahun

Rp3.738.OOO

 

c.        Pendidikan DII/DIII/sederaiat

 

 

-          Masa keria s.d 1O tahun

Rp2.963.0O0

 

-          Masa keria diatas 1O tahun s.d 2O tahun

Rp3.411.000

 

-          Masa kerja diatas 20 tahun

Rp4.O46.0O0

 

d.         Pendidikan Sl/DIV/sederaiat

 

 

-          Masa kerja s.d 10 tahun

Rp3.489.000

 

-          Masa keria diatas 1O tahun s.d 20 tahun

Rp4.O43.000

 

-          Masa kerja diatas 20 tahun

Rp4.765.000

 

e.        Pendidikan S2/53/sederajat

 

 

-          Masa keria s.d 10 tahun

Rp3.713.000

 

-          Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun

Rp4.306.000

 

-          Masa kerja diatas 20 tahun

Rp5.110.000

 

Kelompok yang Tidak Menerima Gaji Ke-13

Kementerian Keuangan mengumumkan gaji ke-13 untuk ASN/Polri dan pensiunan akan dibayarkan pada Agustus 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei 2020 lalu.

Dia menegaskan Gaji dan pensiun ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka.

"Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada selurun ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkatnya," kata Menkeu, Selasa (21/7/2020).

Adapun, anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini sebesar Rp28,5 triliun.

Perinciannya, untuk ASN pusat Rp6,37 triliun, pensiun Rp7,86 triliun dan untuk ASN daerah yang dibayarkan melalui APBD Rp13,89 triliun.

Gaji ke-13 tersebut diharapkan bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk meningkatkan konsumsi atau untuk mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat, terutama dikaitkan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Sri Mulyani menambahkan, selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP 35/2019 dan PP 38/2019. Untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan perubahan atas PP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini