Kembangkan SDM, Industri Asuransi Perlu Adopsi Sistem Luar Negeri dan Perbankan

Bisnis.com,10 Agt 2020, 19:33 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan melihat logo-logo perusahaan asuransi yang berada di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (2/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Industri asuransi dinilai perlu mengadopsi sistem pendidikan sumber daya manusia atau SDM melalui lembaga pendidikan untuk menyetarakan kompetensi dengan kebutuhan industri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa saat ini pengembangan kualitas SDM asuransi masih dilakukan oleh masing-masing perusahaan melalui program diklat.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah. Pasal 54 POJK tersebut mewajibkan perusahaan menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan bagi pegawainya.

Aturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 426/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Pasal 29 KMK itu mengatur bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi wajib menganggarkan dana minimal 5 persen dari jumlah biaya pegawai, direksi, dan komisaris untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan karyawan. Pelaksanaan dan penggunaan dana itu dilaporkan setiap tahunnya kepada Menteri Keuangan.

Menurut Dody, perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan kompetensi pegawai dengan persyaratan-persyaratan kewajiban keahlian yang diperlukan perusahaan. Hal itu pun akan berpengaruh terhadap proses bisnis dan kualitas perusahaan, sehingga masuk ke dalam komponen rencana bisnis perusahaan.

Kondisi keuangan setiap perusahaan pun berbeda-beda, sehingga jika penetapan kebijakan dengan pendekatan anggaran maka akan terdapat perusahaan yang mengeluarkan biaya pendidikan kecil. Hal tersebut dikhawatirkan menghambat pengembangan SDM di perusahaan yang bersangkutan.

"Meskipun begitu, [perubahan itu] pengaruhnya adalah ketidakseragaman pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Sementara di sisi lain, industri asuransi akan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Industri [SKKNI]," ujar Dody kepada Bisnis, Senin (10/8/2020).

Menengok industri asuransi di negara lain dan industri perbankan di Indonesia, setiap perusahaan menyalurkan dana pendidikan karyawan ke lembaga pendidikan yang disepakati bersama untuk menyelenggarakan pendidikan.

Menurut Dody, cara tersebut dapat diadopsi oleh industri asuransi untuk peningkatan kualitas SDM secara optimal karena programnya sesuai dengan silabus pendidikan yang mengacu kepada kebutuhan industri.

"Implementasinya bisa disepakati oleh industri. Sisi positifnya adalah ada profesionalisme silabus dan metode pendidikan, sehingga output [pendidikan itu] sesuai dengan kebutuhan industri," ujar Dody.

Berdasarkan Statistik Asuransi OJK yang diolah Bisnis, pada semester 1 tahun ini biaya pendidikan dan pelatihan industri asuransi jiwa tercatat senilai Rp108,25 miliar atau mencakup 1,09 persen dari total beban usaha. Sedangkan pada periode yang sama, industri asuransi umum mengeluarkan beban pendidikan Rp125,6 miliar atau 1,99 persen dari total beban usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini