Ini Empat Usulan Tambahan Program PEN, dari Insentif Nakes hingga Pesantren

Bisnis.com,10 Agt 2020, 15:10 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mendorong percepatan recovery ekonomi sejumlah usulan pemanfaatan biaya penanganan Covid - 19 yang sebagian telah masuk ke daftar isian penggunaan anggaran (DIPA).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan secara garis besar ada empat sektor usulan baru biaya penanganan Covid -19. Pertama, usulan pemanfaatan program kesehatan senilai Rp23,3 triliun.

Usulan alokasi anggaran ini rencananya akan digunakan untuk apresiasi terhadap tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang sudah membantu penanganan, mendukung rumah sakit, sosialisasi protocol kesehatan, pengadaan vaksin Covid-19.

Kedua, usulan pemanfaatan program perlindungan sosial dengan total usulan senilai Rp18,7 triliun. Usulan anggaran ini digunakan untuk pemanfaatan dana cadangan pangan atau logistik, perlunya program untuk kelompok pendapatan menengah, perpanjangan diskon tarif listrik rumah tangga 450 VA (100 persen) dan 900 bersubsidi (50 persen).

"Usulan baru yang sudah DIPA Rp11,8 triliun, yang di dalamya termasuk bantuan pesantren, bantuan beras, dan bantuan tunai," kata Sri Mulyani, Senin (10/8/2020).

Ketiga, usulan pemanfaatan program sektoral kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah (Pemda) dengan total usulan senilai Rp81,1 triliun. Termasuk dalam usulan ini adalah bantuan produktif untuk usaha kecil dengan nominal bantuan sebesar Rp2,4 juta per penerima.

Keempat, usulan pemanfaatan program insentif usaha dengan total usulan senilai Rp3,1 triliun. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum. Pembebasan biaya beban pelanggan sosial, bisnis,dan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini